menurut uud 1945 pasal 26 yang menjadi warga negara adalah orang orang indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang di sahkan dengan
PPKn
robbywaw11
Pertanyaan
menurut uud 1945 pasal 26 yang menjadi warga negara adalah orang orang indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang di sahkan dengan
2 Jawaban
-
1. Jawaban halberdm1otychm
naturalisasi
proses naturalisasi dlm uud no 12 taun 2006 -
2. Jawaban Kidrauhl94
undang-undang sebagai warga negara