PPKn

Pertanyaan

jelaskan bentuk2 HAM menurut UUD no.26 tahun 2000?

1 Jawaban

  • Pelanggaran HAM berat menurut Undang-Undang RI Nomor 26tahun 2000 tentang pengadilan HAM dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu:


    a. Kejahatan Genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok, bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:


    - Membunuh anggota kelompok


    - Mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.


    b. Kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:


    - Pembunuhan- Perampasan


    - Pengusiran- Perbudakan

Pertanyaan Lainnya