PPKn

Pertanyaan

tuliskan undang undang no 32 tahun 2004 yang mengatur struktur pemerintah daerah pada masa reformasi

1 Jawaban

  • Berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 Pasal 1 angka 5 memberikan definisi Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mengacu pada definisi normatif dalam UU No 32 Tahun 2004, maka unsur otonomi daerah adalah :

    1. Hak.
    2. Wewenang.
    3. Kewajiban Daerah Otonom.

    Ketiga hal tersebut dimaksudkan untuk mengatur dan mengurus sendiri, urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Maaf Kalau kurang pas.. Semoga bermanfaat:)

Pertanyaan Lainnya