PPKn

Pertanyaan

Contoh panggilan sejarah dalam bela negara apa saja?

1 Jawaban

  • 1.Pengertian Usaha Pembelaan Negara
    Pernahkah kalian melihat atau meraba wujud negara? Tentu kalian sulit melihat atau meraba wujud negara, karena negara bersifat abstrak (in abstracto). Namun demikian, untuk mengetahui wujud negara dapat kita telusuri dari unsur-unsur negara seperti penduduk, wilayah, pemerintah, dan pengakuan. Unsur-unsur itulah yang mesti kita bela. Dalam UUD 1945 tidak dijelaskan pengertian usaha pembelaan negara. Untuk mengetahui hal tersebut, dapat dilihat dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Per- tahanan Negara. Istilah yang digunakan dalam undang- undang tersebut bukan ”usaha pembelaan negara” tetapi digunakan istilah lain yang mempunyai makna sama yaitu ”upaya bela negara”. Dalam penjelasan tersebut ditegas- kan, bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yangdijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.2.Usaha Pembelaan Negara Penting DilakukanPernahkah kalian memiliki barang yang diganggu atau akan diambil alih orang lain yang tidak berhak? Apakah kalian berusaha membela atau mempertahankannya? Pasti kalian mempertahankannya bukan? Setiap manusia normal secara naluriah pasti akan selalu melindungi, membela, dan mempertahankan apa yang dimiliki dari ganguan orang lain. Lebih-lebih jika sesuatu itu sangat disenangi, sangat penting, dan sangat berharga bagi kalian.
    Supaya hidup tertib, aman, dan damai maka diperlukan negara. Negara akan tegak berdiri jika dipertahankan oleh setiap warga negaranya. Oleh karena itu, membela negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga negaranya.Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia, diantaranya yaitu: a. untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman; b.untuk menjaga keutuhan wilayah negara;
    c.merupakan panggilan sejarah;
    d.merupakan kewajiban setiap warga negara.
    3.Fungsi Negara dalam Kaitannya dengan Pembelaan Negara

Pertanyaan Lainnya