PPKn

Pertanyaan

jelaskan pengertian HAM menurut pasal 1 angka 6 UU No.39 tahun 1999

1 Jawaban

  • Sesuai dengan Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”) adalah;

    “… seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”

    :: Kemudian, dalam Pasal 52 UU HAM diatur mengenai hak anak yaitu:

    “… hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.”

    :: Jadi, pemberian ASI eksklusif kepada bayi adalah hak asasi yang diatur dan dilindungi undang-undang.

Pertanyaan Lainnya