jelaskan pengertian HAM menurut pasal 1 angka 6 UU No.39 tahun 1999
PPKn
jhoneirvanirvann
Pertanyaan
jelaskan pengertian HAM menurut pasal 1 angka 6 UU No.39 tahun 1999
1 Jawaban
-
1. Jawaban Warrior11
Sesuai dengan Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”) adalah;
“… seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
:: Kemudian, dalam Pasal 52 UU HAM diatur mengenai hak anak yaitu:
“… hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.”
:: Jadi, pemberian ASI eksklusif kepada bayi adalah hak asasi yang diatur dan dilindungi undang-undang.