Sejarah

Pertanyaan

Yang berhak memilih Presiden dan Wakil Presiden jika keduanya berhenti secara bersamaan adalah

1 Jawaban

  • kelas : X SMA
    mapel : Sejarah
    kategori : pemilihan persiden dan wapres
    kata kunci : memilih , presiden, wakil presiden, berhenti , bersamaan

    Pembahasan :

    berdasarkan pasal 116 ayat 1 rancangan tatib MPR , menyatakan bahwa jika presiden dan wakil presiden secara bersamaan berhenti , maka yang memilih presiden dan wakil presiden adalah MPR , dengan tata cara :
    melaksanakan sidang paripurna , 
    MPR memberitahuna kepada fraksi yg memperoleh suara terbanyak dalam pemilu untuk memberikan nama calon presiden dan wakil presiden yang akan menggantikan presiden dan wakil presiden yang berhenti dan disetujui MPR serta dilantik MPR (pasal 117 ayat 8 rancangan tatib MPR)

Pertanyaan Lainnya