Yang berhak memilih Presiden dan Wakil Presiden jika keduanya berhenti secara bersamaan adalah
Sejarah
Ulizz
Pertanyaan
Yang berhak memilih Presiden dan Wakil Presiden jika keduanya berhenti secara bersamaan adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban Syubbana
kelas : X SMA
mapel : Sejarah
kategori : pemilihan persiden dan wapres
kata kunci : memilih , presiden, wakil presiden, berhenti , bersamaan
Pembahasan :
berdasarkan pasal 116 ayat 1 rancangan tatib MPR , menyatakan bahwa jika presiden dan wakil presiden secara bersamaan berhenti , maka yang memilih presiden dan wakil presiden adalah MPR , dengan tata cara :
melaksanakan sidang paripurna ,
MPR memberitahuna kepada fraksi yg memperoleh suara terbanyak dalam pemilu untuk memberikan nama calon presiden dan wakil presiden yang akan menggantikan presiden dan wakil presiden yang berhenti dan disetujui MPR serta dilantik MPR (pasal 117 ayat 8 rancangan tatib MPR)