PPKn

Pertanyaan

Sebutkan dasar hukum upaya bela negara!

1 Jawaban

  • UUD 1945 pasal 27 ayat 3 :
    "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara"
    UUD 1945 pasal 30 ayat 1 :
    " tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara"
    Undang Undang No.39 thn 1999
    Hak Asasi Manusia pasal 6B :
    "setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku"
    ----maaf kalau salah----

Pertanyaan Lainnya