Sebutkan dasar hukum upaya bela negara!
PPKn
stefanimrs
Pertanyaan
Sebutkan dasar hukum upaya bela negara!
1 Jawaban
-
1. Jawaban swaggykidrauhl
UUD 1945 pasal 27 ayat 3 :
"setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara"
UUD 1945 pasal 30 ayat 1 :
" tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara"
Undang Undang No.39 thn 1999
Hak Asasi Manusia pasal 6B :
"setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku"
----maaf kalau salah----