sebutkan tugas tugas DPD
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban ajengpratiwi473
Tugas-tugas DPD antara lain :
- Mengajukan Rancangan Undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubugan antara pusat dan daerah
- Membahasan Rancangan Undang-undang bersama presiden dan DPR
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya
Pembahasan
lembaga negara adalahh suatu lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang dasar dan peraturan lain yang lebih rendah. Adapun tujuan pembentukan lembaga negara ini adalah untuk pembagian atau pemisahan dalam tubuh pemerintah agar tidak terjadi tindakan penyelewengan kekuasaan antara legislative, eksekutif, dan yudikatif.
Lembaga eksekutif
Adalah lembaga yang bertugas untuk menjalankan peraturan, kebijakan, dan undang-undang yang telah dibuat oleh lembaga eksekutif. Contoh lembaga eksekutif antara lain presiden & wakil presiden, menteri. Adapun tugas dan wewenang lembaga eksekutif antara lain menerima dan menjamu duta besar dari negara tetangga, memberikan tanda jasa, gelar, atau tanda kehormatan kepada warga negara indonesia atau asing yang telah berjasa bagi bangsa indonesia.
Lembaga legislatif
Lembaga legislative adalah suatu lembaga negara yang memiliki tugas dan kewenangan dalam merumuskan dan membuat peraturan, kebijakan, dan undang-undang suatu negara. Contoh lembaga legislatif antara lain DPR, DPD, dan MPR.
Lembaga yudikatif
Lembaga yudikatif adalah suatu lembaga negara yang memiliki tugas untuk melakukan pengawasan, pengawalan, dan memantau proses pelaksanaan UUD dan pengawasan pelaksanaan hukum di suatu negara. Contoh lembaga yudikatif antara lain mahkamah konstitusi (MK), mahkamah agung (MA), komisi yudisial (KY).
Pelajari lebih lanjut
1. Pengertian lembaga negara https://brainly.co.id/tugas/1520125
2. Lembaga negara dan tugasnya https://brainly.co.id/tugas/9185682
3. Macam-macam lembaga negara https://brainly.co.id/tugas/6669487
Detail jawaban
Kelas : 5
Mapel : PPKn
Bab : Keutuhan Negara Kesatuan Republic Indonesia
Kode : 5.9.1
Kata kunci : persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia