PPKn

Pertanyaan

apakah yang di maksud otentik

2 Jawaban

  • Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu (seperti Notaris, Hakim, Panitera, Juru Sita, Pegawai Pencatat Sipil),di tempat akta itu dibuat.
  • Answer:
    _______
    Otentik => Original/asli

    *Thanks*

Pertanyaan Lainnya