apakah yang di maksud otentik
PPKn
zahra0304
Pertanyaan
apakah yang di maksud otentik
2 Jawaban
-
1. Jawaban Pricilliarani
Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu (seperti Notaris, Hakim, Panitera, Juru Sita, Pegawai Pencatat Sipil),di tempat akta itu dibuat. -
2. Jawaban HR212
Answer:
_______
Otentik => Original/asli
*Thanks*