PPKn

Pertanyaan

kewajiban mahkamah konstitusi

2 Jawaban

  • Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
    1. Telah melakukan pelanggaran hukum berupa
        a) penghianatan terhadap negara;
        b) korupsi;
        c) penyuapan;
        d) tindak pidana lainnya;
    2. atau perbuatan tercela, dan/atau
    3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Undang Undang Dasar 1945 klik disini Undang Undang Tentang Mahkamah Konstitusi RI klik disini UU no 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang Undang Tentang Mahkamah Konstitusi RI
  • mahkamah konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran hukum presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD Negara Republik Indonesia tahun1945

Pertanyaan Lainnya