jelaskan ciri khusus hak asasi manusia yang memiliki sifat utuh
PPKn
alvirasugeha
Pertanyaan
jelaskan ciri khusus hak asasi manusia yang memiliki sifat utuh
1 Jawaban
-
1. Jawaban tahtalvina02
ciri khusus HAM(hak asasi manusia)
a. hakiki , artinya HAM adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
b.universal, artinya HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang statis,suku bangsa,gender atau perbedaan lainnya.
c. tidak dapat dicabut, artinya HAM tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
d. tidak dapat dibagi , artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak,apakah hak sipil dam politik,atau hak ekonomi ,sosial dan bidaya.