fungsi negara ada 4 yaitu
PPKn
juniar31
Pertanyaan
fungsi negara ada 4 yaitu
2 Jawaban
-
1. Jawaban arinizizi
1. Fungsi Penertiban : Untuk mencapai tujuan bersama.
2. Fungsi Kesejahteraan : Untuk mencapai Kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
3. Fungsi Pertahanan : Untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar.
4. Fungsi Keadilan : Di laksanakan melalui badan badan pengadilan.
semoga bermanfaat :) -
2. Jawaban yudisr
1. Melaksanakan ketertiban
2. Pertahanan dan keamanan
3. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
4. Menegakkan keadilan