PPKn

Pertanyaan

tugas komnas perlindungan anak indonesia dan fungsinya

1 Jawaban

  • tugas
    A.Melaksanakan mandate/kebijakan yang ditetapkan oleh Forum Nasional Perlindungan Anak;

    B.Menjabarkan Agenda Perlindungan Anak dalam Program Tahunan.

    C.Membentuk dan memperkuat jaringan kerjasama dalam upaya perlindungan anak, baik dengan LSM, masyarakat madani, instansi pemerintah, maupun lembaga internasional, pemerintah dan non-pemerintah;

    DMMenggali sumber daya dan dana yang dapat membantu peningkatan upaya perlindungan anak; serta

    E.Melaksanakan administrasi perkantoran dan kepegawaian untuk menunjang kinerja Lembaga Perlindungan Anak.

    fungsi
    A.Melakukan pengumpulan data, informasi dan investigasi terhadap pelanggaran hak anak.

    B.Melakukan kajian hukum dan kebijakan regional dan nasional yang tidak memihak pada kepentingan terbaik anak.

    C.Memberikan penilaian dan pendapat kepada pemerintah dalam rangka mengintegrasikan hak-hak anak dalam setiap kebjijakan.

    D.Memberikan pendapat dan laporan independen tentang hukum dan kebijakan berkaitan dengan anak.

    E.Menyebasluaskan, publikasi dan sosialisasi tentang hak-hak anak dan situasi anak di Indonesia.

    F.Menyampaikan pendapat dan usulan tentang pemantauan pemajuan dan kemajuan, dan perlindungan hak anak kepada parlemen, pemerintah dan lembaga terkait.

    G.Mempunyai mandat untuk membuat laporan alternatif kemajuan perlindungan anak di tingkat nasional.

    H.Melakukan perlindungan khusus.

Pertanyaan Lainnya