jelaskan pengertian bank menurut uud 10tahun 1998 ,apa kesimpulan tentang kegiatan bank
Akuntansi
mukti08
Pertanyaan
jelaskan pengertian bank menurut uud 10tahun 1998 ,apa kesimpulan tentang kegiatan bank
1 Jawaban
-
1. Jawaban Darksimple
Menurut Undang‐Undang No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Kesimpulan :
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan menyalurkannya kembali baik kredit , penukaran uang ,dll.