PPKn

Pertanyaan

Pendapat tentang hak dan kewajiban warga negara menyangkut asas kenegaraan

1 Jawaban

  • Warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Dengan demikian, warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya. Dalam konteks Indonesia, hak warga negara terhadap negaranya telah diatur dalam Undang – undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan lainnya yang merupakan derivasi dari hak – hak umum yang digariskan dalam UUD 1945. Hak-hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD 1945.

Pertanyaan Lainnya