Sebutkan hak istimewa DPR (ada 9 yg umum tapi bagusnya disuruh sebutin 13 contoh)._. ty
PPKn
ardeeeel
Pertanyaan
Sebutkan hak istimewa DPR (ada 9 yg umum tapi bagusnya disuruh sebutin 13 contoh)._. ty
1 Jawaban
-
1. Jawaban Sa1sab1la
Dalam Pasal 20-A UUD 1945, anggota DPR memiliki dua kategori hak konstitusional dalam menjalankan fungsinya, yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Selain itu, terdapat hak individual, yaitu setiap anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas. Khususnya mengenai hak istimewa anggota DPR berupa imunitas yang diatur juga melalui Undang-undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, ternyata pada prakteknya mengusik keadilan rakyat. Dengan hak itu, seorang anggota DPR telah memerankan fungsi tuhan (dengan huruf ”t” kecil) di hadapan rakyat. Betapa tidak, karena hak yang dilekatkan kepadanya, seorang anggota DPR dapat menjatuhkan vonis bersalah kepada siapa saja tanpa proses penyelidikan, penyidikan dan pendakwaan. Berkali-kali penyalahgunaan itu dipraktikkan, sebanyak itu pula rakyat menjadi korban."